Breaking News

Sunday, June 4, 2017

Mulutmu Harimaumu , Gara Gara Update Status FB Wanita Ini....

judi poker online

Poker Online Terpercaya Mulutmu harimaumu. Ungkapan tersebut tepat untuk menggambarkan kelakuan seorang gadis muda di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini. Gara-gara latah berstatus di media sosial Facebook, perempuan berjilbab itu baru saja ditangkap aparat Polres Bungo.
Menurut informasi, cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017. "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi...," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.
Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet. "Knp tu...? Sabar puaso," ujar akun bernama Indra. Menjawab pertanyaan itu, kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas. "Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..," ujarnya.

poker online

Judi Bola Online - Sementara warganet lainnya mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi umpatan dan makian di medsos. Belakangan, status tersebut dihapus. Namun, status tersebut sudah terlebih dahulu di-screenshoot seseorang dan sempat viral di Kabupaten Bungo.

Hingga akhirnya pada Rabu pagi, 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

togel hongkong

Judi Togel Online - Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam profil Facebook miliknya, Yhunie menyebut pernah belajar di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Bungo. Namun ternyata, setelah dicek, dia hanya lulusan SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang belakangan bernama asli Yuni itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut. Saya harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang ITE, apalagi menebar ujaran kebencian," ujar Afrito. Judi Online

Judi Poker Online Note : Pelajaran untuk kita semua , kita semua harus cerdas dalam menggunakan Media sosial . Gunakanlah media sosial dengan baik dan benar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan . #salamdamai

agen bola terpercaya

1 comment:

  1. Bismillahirahmanirahim
    Assalamualaikum Wr. Wb.

    KISAHKU JADI PNS

    ALHMDULILLAH KABAR GEMBIRA BUAT HONOR PTT DAN GTT YANG SUDAH LAMA MENGABDI, SEBAIKNYA LEWATI JALUR YANG SAYA LEWATI UNTUK JADI PNS, PEMERINTAH DITUNGGU TUNGGU TIDAK ADA REALISASINYA SAMPAI SEKARANG, MAKA DARI ITU SEBAIKNYA LEWAT JALUR INI TEMAN HONORER SEKALIAN. SILAHKAN LIHAT LINK DIBAWAH INI, SEMOGA BERMANFAAT

    https://www.facebook.com/notes/jalur-khusus-membuatku-jadi-pns/kategori-2-jadi-pns/1210097259103899/

    ReplyDelete

Designed By KINGBERITATERINI